Lebih Ringan Dari Tuntutan, Mafi Abidin Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Milliar

Publisher Fokusjambi Senin, 11 Agustus 2025, 19:22:16 WIB
Lebih Ringan Dari Tuntutan, Mafi Abidin Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Milliar

FOKUSJAMBI.co.id 

Hakim pengadilan negeri  Jambi Dalam persidangan 

 Mafi Abidin terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang pada perkara narkotika akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin 11 Agustus 2025.

Baca Lainnya :


Oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus dalam kesempatannya membacakan putusan, rekan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan semua fakta-fakta persidangan yang diperoleh sepanjang proses sidang.


Terdakwa perkara TPPU Narkotika tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Primair penuntut umum 

 diancam pidana dalam Pasal 3 Undang -Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Yakni turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.


"Menjatuhkan pidana pejara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 Milliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus, Senin 11 Agustus 2025.


Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara terdakwa macam aset berupa kendaraan roda 2 serta aset tanah dan bangunan disita oleh negara.


Dalam point pertimbangan, majelis hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf. Keadaan memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana. Dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberatasan narkotika.


Adapun putusan hakim kali ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya oleh JPU terdakwa Mafi Abidin dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 M, subsider 6 bulan penjara.





View all comments

Write a comment