Lebih Ringan Dari Tuntutan, Mafi Abidin Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Milliar
.jpg)
FOKUSJAMBI.co.id
Hakim pengadilan negeri Jambi Dalam persidangan
Mafi Abidin terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang pada perkara narkotika akhirnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin 11 Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- Dedi Susanto Alias Tek Hui Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M0
- Kapolda Jambi Irjen pol Krisno H. Siregar, menerima kunjungan audiensi dari Pimpinan Wilayah Perum BULOG Provinsi Jambi, Ali Ahmad Bajih Amsari, pada Selasa (5/8/2025)0
- KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA ELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA EDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UAN0
- Hakim PN Jambi vonis Diding pengedar Shabu residivis 18 Tahun Denda Rp 2 M, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan0
- Helen Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasehat Hukum membantah, JPU tuntut Hukuman mati Minta Kliennya agar di bebaskan dr segalanya .0
Oleh Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus dalam kesempatannya membacakan putusan, rekan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan semua fakta-fakta persidangan yang diperoleh sepanjang proses sidang.
Terdakwa perkara TPPU Narkotika tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kedua Primair penuntut umum
diancam pidana dalam Pasal 3 Undang -Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Yakni turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Menjatuhkan pidana pejara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 Milliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus, Senin 11 Agustus 2025.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara terdakwa macam aset berupa kendaraan roda 2 serta aset tanah dan bangunan disita oleh negara.
Dalam point pertimbangan, majelis hakim menilai tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf. Keadaan memberatkan, terdakwa menikmati hasil tindak pidana. Dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberatasan narkotika.
Adapun putusan hakim kali ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya oleh JPU terdakwa Mafi Abidin dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 M, subsider 6 bulan penjara.