Dedi Susanto Alias Tek Hui Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

FOKUSJAMBI.co.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus pada sidang, Senin 11 Agustus 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan kedua primair penuntut umum.
Baca Lainnya :
- Kapolda Jambi Irjen pol Krisno H. Siregar, menerima kunjungan audiensi dari Pimpinan Wilayah Perum BULOG Provinsi Jambi, Ali Ahmad Bajih Amsari, pada Selasa (5/8/2025)0
- KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA ELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA EDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UAN0
- Hakim PN Jambi vonis Diding pengedar Shabu residivis 18 Tahun Denda Rp 2 M, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan0
- Helen Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasehat Hukum membantah, JPU tuntut Hukuman mati Minta Kliennya agar di bebaskan dr segalanya .0
- Upacara pembukaan Pendidikan dan pembentukan Bintara polri tahun 2025 di SPN Polda Jambi .0
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Deni Firdaus, membacakan amar putusan.
Hakim menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Hal yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak mendukung program pemerintah, dan pernah dihukum dalam kasus narkotika pada 1998 dan 2012. Adapun hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan turut serta melakukan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, pengiriman ke luar negeri, penukaran, atau perbuatan lain atas harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya uang tunai Rp 25,12 juta, Rp 81,25 juta, dan Rp 225,5 juta; satu unit Toyota C-HR merah metalik tahun 2022 beserta BPKB atas nama Cesa Iwage Putri atau istri terdakwa; serta sebidang tanah di Kabupaten Muara Jambi.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyatakan jaksa bakal pikir-pikir atas putusan hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menurut terdakwa Dedi Susanto Alias tekui dengan pidana 12 tahun penjara dan denda miliar subsider 6 bulan penjara .
Adapun terdakwa Dedi Susanto alias tekui dengan pasal 137 Huruf a undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 137 huruf b ,pasal 3 Jo pasal 10 undang-undang tentang pencegahan dan pencucian uang TPPU ,subsider pasal 5 ayat (1) Jo pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU hakim Vonis 9 tahun penjara denda 1 miliar,apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan di penjara .
"Kita akan pikir-pikir dulu," ujarnya.*