Dedi Susanto Alias Tek Hui Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

Publisher Fokusjambi Senin, 11 Agustus 2025, 19:17:54 WIB
Dedi Susanto Alias Tek Hui Terdakwa Pencucian Uang Hasil Narkotika Divonis 9 Tahun Penjara Denda Rp 1 M

FOKUSJAMBI.co.id  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Dedi Susanto alias Tek Hui dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana narkotika. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus pada sidang, Senin 11 Agustus 2025.


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan kedua primair penuntut umum.

Baca Lainnya :


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Deni Firdaus, membacakan amar putusan.


Hakim menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf. Hal yang memberatkan, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak mendukung program pemerintah, dan pernah dihukum dalam kasus narkotika pada 1998 dan 2012. Adapun hal yang meringankan, hakim menilai terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.


Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan turut serta melakukan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, pengiriman ke luar negeri, penukaran, atau perbuatan lain atas harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.


Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya uang tunai Rp 25,12 juta, Rp 81,25 juta, dan Rp 225,5 juta; satu unit Toyota C-HR merah metalik tahun 2022 beserta BPKB atas nama Cesa Iwage Putri atau istri terdakwa; serta sebidang tanah di Kabupaten Muara Jambi.


Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding. Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyatakan jaksa bakal pikir-pikir atas putusan hakim.


Sebelumnya jaksa penuntut umum menurut terdakwa Dedi Susanto Alias tekui dengan pidana 12 tahun penjara dan denda  miliar  subsider 6 bulan penjara .


Adapun terdakwa Dedi Susanto alias tekui dengan pasal 137 Huruf a undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 137 huruf b ,pasal 3 Jo pasal 10 undang-undang tentang pencegahan dan pencucian uang TPPU ,subsider pasal 5 ayat (1) Jo pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang TPPU hakim Vonis 9 tahun penjara denda 1 miliar,apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan di penjara .

"Kita akan pikir-pikir dulu," ujarnya.*




View all comments

Write a comment