Hakim PN Jambi vonis Diding pengedar Shabu residivis 18 Tahun Denda Rp 2 M, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

FOKUSJAMBI.co.id
Diding residivis pengedar
narkotika jaringan Helen yakni, Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis 31 Juli 2025.
Baca Lainnya :
- Helen Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasehat Hukum membantah, JPU tuntut Hukuman mati Minta Kliennya agar di bebaskan dr segalanya .0
- Upacara pembukaan Pendidikan dan pembentukan Bintara polri tahun 2025 di SPN Polda Jambi .0
- Komisaris PT.PAL ditahan Kejati Jambi ,Dalam perkembangan fasilitas kridit investasi oleh Bank BNI (Persero)senilai 105 Miliar fiktif negara dirugikan .0
- Kapolda Jambi tinjau Karhutla memadamkan titik api di lahan Gambut wilayah hukum polres Muaro Jambi .0
- KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA0
Dalam poin pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan," ujar Dominggus Silaban.
Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar," ujar Ketua Majelis Hakim.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim PN Jambi
"Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,"*