Hakim PN Jambi vonis Diding pengedar Shabu residivis 18 Tahun Denda Rp 2 M, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

Publisher Fokusjambi Kamis, 31 Juli 2025, 23:25:37 WIB
Hakim PN Jambi vonis Diding pengedar Shabu residivis  18 Tahun Denda Rp 2 M, Berperan Besar Menjadikan Kampung Narkoba Pulau Pandan

FOKUSJAMBI.co.id 

Diding residivis pengedar 

narkotika jaringan Helen yakni, Didin alias Didin Bin Tember divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jambi, pada Kamis 31 Juli 2025.

Baca Lainnya :


Dalam poin pertimbangan, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyatakan bahwa tindakan terdakwa Didin bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.


Selain itu, Didin juga dinilai berperan besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan Jambi menjadi kampung narkoba. Serta rekam jejak Didin, yang sudah berkali-kali terjerat pidana narkotika juga menjadi hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.


"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan," ujar Dominggus Silaban.


Dalam putusan, Didin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan  narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatukan pidana penjara terhadap  terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 2 Milliar," ujar Ketua Majelis Hakim.


Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Kemudian Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak penangkapan dikurangi seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim PN Jambi 


"Terhadap putusan tersebut saudara punya hak. Bisa menerima atau mengajukan banding, atau bisa pikir-pikir selama 7 hari. Demikian juga hak yang sama bagi penuntut umum,"*




View all comments

Write a comment