Helen Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasehat Hukum membantah, JPU tuntut Hukuman mati Minta Kliennya agar di bebaskan dr segalanya .

Publisher Fokusjambi Kamis, 31 Juli 2025, 23:02:07 WIB
Helen  Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasehat Hukum membantah, JPU tuntut Hukuman mati  Minta Kliennya agar di bebaskan dr segalanya .

FOKUSJAMBI.co.id

Helen  Dian Krisnawati  membantah semua dakwaan jaksa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Jambi, Kamis 31 Juli 2025.

Dalam kesempatannya membacakan pledoi Helen memohon 

Baca Lainnya :

Majelis Hakim membebaskan .

Helen bilang, bahwa dirinya tumbuh dalam kerasnya hidup dan pernah melakukan kesalahan-kesalahan. Namun dia membantah bahwa dia tidak pernah memiliki, mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.


"Namun satu hal tidak pernah saya lakukan adalah memiliki mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 Kilo dan ekstasi 2000 butir itu," ujar Helen, membacakan nota pembelaan pribadi.


Klaim pengendali jaringan narkoba jambi itu tak berhenti disitu, menurut Helen, 

Tidak satupun dari mereka yang 

membawa barang bukti langsung yang terkait dengannya.


Kemudian, tidak ada uang tunai dari transaksi, tidak ada rekaman percakapan dan tidak ada bukti. Menurutnya semua hanya narasi, yang kemudian dari narasi tersebut dirinya dituntut mati.


"Bukti-bukti yang ditunjukkan di  persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa, dan tidak dihadirkan dalam persidangan," katanya.


Helen juga bercerita soal ke-3 anaknya, dimana salah satunya merupakan anak yang menderita autisme dan sangat membutuhkan dirinya.


Penasehat hukum Helen pun meninta kepada Majelis Hakim agar membebaskan Helen dari semua tuntutan dan memulihkan nama baik kliennya. Lantaran sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaanya.


"Membebaskan terdakwa Helen Dian Keisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.


Atau, lanjut dia, apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.


Sidang perkara Helen, bakal kembali berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan jaksa yang bakal dibacakan di muka persidangan pada Kamis sore ini, 31 Juli 2025. Sementara putusan dijadwalkan bakal dibacakan vonis Helen Jum,at 1 Agustus 2025 .*




View all comments

Write a comment