Helen Mengedarkan atau Menyerahkan Narkotika, Penasehat Hukum membantah, JPU tuntut Hukuman mati Minta Kliennya agar di bebaskan dr segalanya .

FOKUSJAMBI.co.id
Helen Dian Krisnawati membantah semua dakwaan jaksa dalam agenda sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di PN Jambi, Kamis 31 Juli 2025.
Dalam kesempatannya membacakan pledoi Helen memohon
Baca Lainnya :
- Upacara pembukaan Pendidikan dan pembentukan Bintara polri tahun 2025 di SPN Polda Jambi .0
- Komisaris PT.PAL ditahan Kejati Jambi ,Dalam perkembangan fasilitas kridit investasi oleh Bank BNI (Persero)senilai 105 Miliar fiktif negara dirugikan .0
- Kapolda Jambi tinjau Karhutla memadamkan titik api di lahan Gambut wilayah hukum polres Muaro Jambi .0
- KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA0
- Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Dukung Penurunan Stunting, Wujud Nyata Kepedulian untuk Anak Indonesia*0
Majelis Hakim membebaskan .
Helen bilang, bahwa dirinya tumbuh dalam kerasnya hidup dan pernah melakukan kesalahan-kesalahan. Namun dia membantah bahwa dia tidak pernah memiliki, mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
"Namun satu hal tidak pernah saya lakukan adalah memiliki mengedarkan atau menyerahkan narkotika sebanyak yang disebutkan dalam tuntutan jaksa. Tidak pernah sebanyak yang disebut 4 Kilo dan ekstasi 2000 butir itu," ujar Helen, membacakan nota pembelaan pribadi.
Klaim pengendali jaringan narkoba jambi itu tak berhenti disitu, menurut Helen,
Tidak satupun dari mereka yang
membawa barang bukti langsung yang terkait dengannya.
Kemudian, tidak ada uang tunai dari transaksi, tidak ada rekaman percakapan dan tidak ada bukti. Menurutnya semua hanya narasi, yang kemudian dari narasi tersebut dirinya dituntut mati.
"Bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak pernah mengarah kepada saya secara langsung. Bahkan orang yang disebut terlibat bersama saya seperti Romianto tidak pernah diperiksa, dan tidak dihadirkan dalam persidangan," katanya.
Helen juga bercerita soal ke-3 anaknya, dimana salah satunya merupakan anak yang menderita autisme dan sangat membutuhkan dirinya.
Penasehat hukum Helen pun meninta kepada Majelis Hakim agar membebaskan Helen dari semua tuntutan dan memulihkan nama baik kliennya. Lantaran sepanjang proses persidangan, mereka menilai bahwa JPU tidak dapat membuktikan keseluruhan dakwaanya.
"Membebaskan terdakwa Helen Dian Keisnawati dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.
Atau, lanjut dia, apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.
Sidang perkara Helen, bakal kembali berlanjut dengan agenda replik atau tanggapan jaksa yang bakal dibacakan di muka persidangan pada Kamis sore ini, 31 Juli 2025. Sementara putusan dijadwalkan bakal dibacakan vonis Helen Jum,at 1 Agustus 2025 .*