KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA ELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA EDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UAN

Publisher Fokusjambi Selasa, 05 Agustus 2025, 14:53:09 WIB
KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA PENJARA  ELAMA 12 TAHUN TERHADAP TERDAKWA EDI SUSANTO ALIAS TEK HUI DAN 10 TAHUN TERDAKWA MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UAN

FOKUSJAMBI.co.id   5 Agustus  2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun Terhadap Terdakwa EDI SUSANTO ALIAS  TEK HUI dan MAFI ABIDIN BiN JAENAL ABIDIN pidana penjara selama 10 Tahun masing –masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana  Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi (5/08/25).

Adapun JPU menuntut  kepada Terdakwa  EDI SUSANTO ALIAS TEK HUI Secara bersama-sama dengan Terdakwa MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing-masing dalam berkas terpisah  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahandan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair. 

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa EDI SUSANTO ALIAS TEK HUI berupa : 

Baca Lainnya :

Uang tunai berjumlah Rp25.120.000.00 (dua puluh lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan puluh satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah),Uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 (satu) lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta  copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kab. Muara Jambi, Kec. Kumpeh Ulu Kel. Lopak Alai Dirampas untuk Negara

6  (enam ) bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap  terlampir  dalam  berkas  perkara

1 (satu) buah Mesin hitung uang berwarna hitam putih Dirampas untuk dimusnahkan


Sebelumnya Terdakwa  DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) masing –masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :

Pertama 

Primair   : Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Subsidair : Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP—

Kedua : 

Primair   : Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Subsidair : Pasal 4  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemverantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Lebih Subsidair : pasal 5 AYAT (1)  jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Hal hal yang memberatkan yang menjadi dasar tuntutan  Terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Narkotka dan Terdakwa pernah dihukum, Hal - hal yang meringankan Terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan. 

Dalam proses ini, Terdakwa edi Susanto Alias Tek Hui dn Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya  Terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal  8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa  EDI  SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) serta Penasehat Hukum. 





Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.




View all comments

Write a comment