Oknum BPN Muaro Jambi harus di proses Hukum terkait Mutasi SHM 1171 kota Jambi ke 910 Muaro Jambi .

FOKUSJAMBI.co.id
Badan pertanahan ATR/BPN RI ,Bahwa kasus tanah yang seluas 5 hektar yang telah bersertifikat Tju siaw Lieng /Salim dikasang Kumpeh kabupaten Muaro Jambi yang telah dilaporkan ke Polda Jambi ,Polres Muaro februari 2023 oleh keluarga azahari yg mendatangi Mapolres muaro Jambi belum ada tindakan oleh polres .
Baca Lainnya :
- Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD*0
- Antisipasi Aksi Geng Motor dan Tawuran, Kapolresta Jambi Pimpin Patroli Cipta Kondisi Hingga Dini Hari0
- Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Gelar Silaturahmi Ke Koramil 415-10/Jambi Selatan0
- Kapolresta Jambi Pimpin Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Bulan Januari 2025.0
- Narapidana Lapas Kelas I I A Jambi ,Agus Budiman ,kendalikan Narkotika Shabu .\"0
Kedatangan Azahari yg didampingi keluarganya membawa dokumen penting yang berkaitan keabsahan tanah ke Kanit Reskrim polres Muaro Jambi belum ada tindakan yang ditangani serius ,bahwa kasus ini Yang jelas sertipikat Tju siaw Lieng /Salim dengan sertipikat yg diterbitkan oleh BPN kota Jambi 1171 tahun 1971 seluas 5 ha dikota Jambi ,bahwa pada tahun 1917 sekitar 54 tahunan sertipikat dimutasikan ke Muaro Jambi SHM 910 di Muaro Jambi .
Seperti diketahui Tju Lieng alias Salim menguasai tanah seluas 5 ha dikasang Kumpeh berdasarkan sertipikat 910 Muaro Jambi ,sertipikat itu dari mutasi SHM 1171 yang dikeluarkan BPN kota Jambi ,sewaktu itu Kakan BPN kota Jambi tahun 1917 adalah Dian Bastari ,dan Dian Bastari juga menjabat Kakan BPN Muaro Jambi PJ .
Diduga oknum mantan Kakan BPN kota DS menjabat di Muaro Jambi juga ,ini yang membuat oknum bisa lakukan perbuatan melawan hukum proses mutasi sertipikat dengan pengusaha kontraktor TJu siaw Lieng alias Salim diduga oknum disuap agar bisa sertipikat sudah 54 tahun dapat dimutasikan .
Azahari minta polres Muaro Jambi dan Polda Jambi segera mengungkap mafia oknum ATR/BPN mantan Kakan DS di tindak tegas .
Hasil audit inspektorat kementerian ATR/BPN kota dan Muaro Jambi harus diproses hukum pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ,proses SHM 1171 dikota Jambi tidak mungkin dapat dimutasikan SHM 910 Muaro Jambi ,diduga kuat oknum disuap oleh pengusaha kontraktor TJu siaw Lieng alias Salim ,Azahari minta Kapolre Muaro Jambi ambil tindakan tegas mafia tanah oleh oknum ATR /BPN Muaro Jambi diusut .
Azahari masih melakukan perlawanan menggugat haknya ,karena azahari adalah mantan Pesirah ,sudah gugat di pengadilan negeri Muaro Jambi terhadap Tju siaw Lieng alias Salim yang mengakui lahan seluas 5 ha sertipikat 910 Muaro Jambi ,karena SHM hasil mutasi dari kota Jambi SHM 1171 tahun 1971 ini oknum ATR/BPN kota Jambi dan Muaro Jambi diproses hukum .ujar Azahari.*