Narapidana Lapas Kelas I I A Jambi ,Agus Budiman ,kendalikan Narkotika Shabu .\"

FOKUSJAMBI.co.id
Jambi .Seorang Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Agus Budiman Bin Sulaiman.35 th ,alamat senaning RT 04 Kel jembatan mas kec pemayung kab .Batang Hari Jambi ,terdakwa Agus Budiman Bin Sulaiman ditangkap pada tanggal 11 februari 2022 ,Agus Budiman dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara denda 6 milyar ,apabila denda pidana tidak dibayar ,maka ditambah dua bulan .
Baca Lainnya :
- Bersama Wujudkan Zero Geng Motor, Kapolresta Jambi Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kelurahan Paal Merah0
- Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Di Lapas Kelas ll A Jambi.\\\\\\\"0
- Silaturrahmi kejaksaan tinggi Jambi bersama Forum wartawan (Forwaka )di aula Kejati 0
- Dukung Swasembada Pangan, Kapolresta Jambi Ikuti Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar0
- Gubernur Jambi Alharis dan Kapolda Jambi ,Danrem 042 Gapu ,wakapolda Kejati ,forkopimda serentak tanam bibit jagung swasembada pangan.0
Pada tanggal 8 Juni 2022 Hakim pengadilan negeri Jambi menghukum terdakwa 5 tahun 6 bulan di tahan di Lapas Kelas II A Jambi .
Hasil Pengungkapan Jaringan kasus tindak pidana Narkotika Shabu di Lapas kelas IIA oleh Agus Budiman Alias MuK bin Sulaiman ,Dirresnarkoba Polda Jambi pada Kamis 24/1 2025 telah Berhasil sindikat Kasus TP Narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Jambi oleh Narapidana Agus Budiman Alias MuK bin Sulaiman .
Hasil Laporan polisi LP/A-/9/1 2024 /SPKT Polda Jambi tanggal 24 Januari 2024 ,surat dalam penyidikan SP sidik 2024 Ditresnarkoba Polda Jambi 24 Januari 2024 ,Ditresnarkoba Polda Jambi tanggal 23 April 2024 dan pemberitahuan di mulai penyidikan SPDP /55 /IV/2024 Ditresnarkoba 24 April 2024 .
Atas penangkapan 3 orang A,N,S,M dan S ,pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 17 .00wib oleh tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi ,Dirumah dikawasan Kasang pudak RT 6 Kel Kasang pudak kec .Kumpeh ulu kab .Muaro Jambi .
Bahwa ditemukan Narkotika Shabu 3 paket plastik klip Bening Narkotika Shabu disimpan di kotak rokok ,Tersangka M narkotika Shabu 2 paket Dan S 5 paket Narkotika Shabu yang dibalut tisue di atas Lantai dalam pondok Yang telah diakui oleh S ,berikut satu unit HP ikut disita .
Berat Barang bukti Narkotika Shabu 1,837 gram dan tersangka 3 orang S,M,dan S dan sudah ada dua kali membeli Narkotika Shabu dengan Narapidana Agus Budiman alis MuK bin Sulaiman menggendalikan jaringan Narkotika Shabu di Lapas Kelas IIA Jambi .
Ditresnarkoba Polda Jambi ,Setelah mengamankan 3 tersangka oleh Tim opsnal Subdit 3 introgasi terhadap tersangka S dimana Bahwa mereka mendapatkan Narkotika shabu ,S telah mengakui barang Shabu di dapat dari Agus Budiman Alias MuK bin Sulaiman Narapidana Lapas ,dengan cara melakukan transfer akun Dana ke S tersangka dan mentransfer ke rekening bank BRI ke AN .
Tim opsnal Ditresnarkoba subdit 3 Polda Jambi melakukan penyelidikan,Bahwa Agus Budiman Alias MuK bin sulaiman yg masih Narapidana Di lapas kelas IIA Jambi 5 tahun 6 bulan .
Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap Agus Budiman alis MuK bin Sulaiman masih menggendalikan Narkotika Shabu lebih dari 100 kali menggunakan Bank BCA dan BRI transfer ,Ditresnarkoba subdit 3 Polda Jambi menelusuri di rekening BRI terdapat mentransfer ke AN senilai 132 juta transaksi Narkotika Shabu barang bukti di sita Ditresnarkoba Polda Jambi ,Dan menetapkan Agus Budiman Alias MuK bin Sulaiman Narapidana Lapas Kelas I I A Jambi .
Pasal 114 ayat (1)Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 137 huruf a Undang -undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Shabu di ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling tinggi 10 milyar .**