Kapolsek Muaro sebo ungkap Penyalahgunaan Narkotika Shabu .

FOKUSJAMBI.co.id
Muaro Jambi .Pada hari Senin tanggal 17 februari 2025
Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi telah melakukan ungkap kasus Penyalahgunaan "Narkotika"
Laporan Polisi nomor : LP / A / 13 / II / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES MUARO JAMBI, Tanggal 17 Februari 2025
Di dalam rumah di RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.
Baca Lainnya :
- Dukung Program Pemerintah, Kapolresta Jambi Gerak Cepat Cek Lahan Rencana Pembangunan SPPG.0
- Hakim pengadilan Sengeti kabupaten Muaro Jambi Arogan Seolah mengusir Jurnalis Dalam melaksanakan tugas liputan konflik sengketa Mafia tanah ,minta Hakim PN Sengeti diadili Melanggar Undang -undang p0
- Terima Tim Audit Itwasda Polda Jambi, Kapolresta; Ini Momentum Positif dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat.0
- Bidhumas Polda Jambi mengadakan kegiatan Pelatihan kehumasan .0
- Kapolda Jambi Irjen Pol .Rusdi Hartono Melakukan Kegiatan Penyuluhan Divhukum polri nomor 1 tentang KUHP penggunaan senjata Api .0
Nama BA, laki-laki, umur 29 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Sekarang RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi.
Barang bukti
1. 25 (dua puluh lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 13,67 Gram (Netto)
2. 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry.
3. 2 (dua) Ball plastik klip bening ukuran kecil.
4. 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sendok.
5. 1 (satu) buah kotak kaleng berwarna hitam.
6. 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam putih
7. 1 (satu) buah buku tulis
8. 2 (dua) buah mancis korek api
9. 2 buah alat hisap sabu (bong)
10. 1 (satu)buah handphone Android.
Pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi .
Menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama BA kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan Pelaku BA .
"Dan tempat di Rumah Pelaku dan Pondok ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak kaleng berwarna hitam yang berisikan 14 paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 10 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu di temukan di ruangan tamu di dalam rumah pelaku BA kemudian 1 paket ukuran kecil ditemukan di dalam Pondok yang berada di belakang rumah pelaku BA dan Pelaku BA mengakui melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Rumah nya dan di dalam Pondok sejak pertengahan bulan Januari 2025 dan pelaku BA mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara DD (warga Desa Jambi Tulo)
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara DD di Desa Jambi Tulo dan sekitarnya namun belum berhasil Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan sesuai UU .RI narkotika nomor 35 tahun 2009 .**