Hakim pengadilan Sengeti kabupaten Muaro Jambi Arogan Seolah mengusir Jurnalis Dalam melaksanakan tugas liputan konflik sengketa Mafia tanah ,minta Hakim PN Sengeti diadili Melanggar Undang -undang p

Publisher Fokusjambi Kamis, 20 Februari 2025, 18:06:05 WIB
Hakim pengadilan Sengeti kabupaten Muaro Jambi Arogan Seolah mengusir Jurnalis Dalam melaksanakan tugas liputan konflik sengketa Mafia tanah ,minta Hakim PN Sengeti diadili  Melanggar Undang -undang p

Muaro Jambi .

Jambi .FOKUSJBI.co.id

Sidang kasus sengketa tanah azahari yang menghadirkan saksi intervensi ,Hakim menanyakan saksi cikden Muhamad Safarudin pensiun PNS ,bahwa M.safarudin tidak mengenal azahari dan Salim .

Baca Lainnya :


Pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi cikden ,terkait tanah sengketa Azahari ,bahwa saksi dihadirkan memberikan keterangan tanah di Kasang pudak kec Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi.


Bahwa saksi mendapatkan informasi dari Imam Nawawi ,terkait luas tanahnya saksi tidak mengetahuinya ,bahwa saksi mencari saksi menunjukan imam Nawawi ke Safarudin yang ditunjuk oleh Cikden ,Hakim mempertanyakan saksi disuruh cari Cikden dan belum pernah ketemu dan melalui Kades .



Bahwa tanah benar atau Idak tanah CIK den ,saksi     apakah tanya dengan kades ,bahwa tanah ini siapa yg menunggu tanahnya dengan mantan Kades Kumpeh .


Sebelumnya saksi ketempat kepala desa Syarif dan bertemu Cikden ,kuasa hukum penggugat intervensi ,setelah saksi bertemu dgn Cikden ,sebelumnya belum mengetahui ,setelah saksi orang tua Haji Abdul Rahman dan kenal juga dengan orang tua Cikden hobi menembak dan mengenalnya .


Waktu orang tua saksi Safarudin jaga gudang Asap ,dan orang tua saksi Safarudin dan org tau CIK den saling kenalnya .


Kalau sijinjang ,sebelum Kasang Kumpeh adalah Kumpeh darat dengan perbatasan sijinjang Kumpeh .

Saksi belum pernah kelokasi ,setelah disuruh imam Nawawi ke lokasi tanah objek sengketa .


Saksi mengenal Imam Nawawi di tahun 1990 pensiun PNS di kelurahan ,tahunn1996 itu bukan kota Jambi ,itu adalah Muaro Jambi .


Saksi Safarudin kapan dan pernah bertemu Imam Nawawi ,sekitar jam 2 siang ,anak dari Datuk Cikden berapa orang ,saksi tidak mengetahui dan dari mana tanah sengketa ,tanah dari ibunya Cikden .


Tergugat intervensi 2 ,saksi tidak mengenal Cikden ,saksi menjelaskan imam Nawawi tinggal ditalang Bakung ,kenapa saksi datang ke tempat kades  ,saksi disuruh mencari Cikden karena disuruh imam Nawawi  ,tapi saksi tidak mengetahui tanah objek sengketa belum pernah ada digugat ,sekarang baru ini digugat .


Saksi mengetahui tanah itu sejak tahun 1947 dan baru cerita ,saksi mengetahui lahan itu tahun 90an .

Bahwa saksi Safarudin yang suruh datang kerumah dari orang tua menyuruh saksi kerumah ,bahwa orang tua itu sudah sekitar umur 116 tahunan.


Pengadilan Negeri Sengeti kabupaten Muaro Jambi ,sidang sengketa lahan objek perkara seluas 5 ha ,masing-masing tergugat 1 dan 2 mendengarkan keterangan saksi Cikden dan Salim membuktikan kepemilikan SHM 1171 kota Jambi tahu 1971 ,sedangkan di mutasikan ke SHM 910 ke Muaro Jambi pada tahun 2017 yg silam .


Majelis Hakim pengadilan Sengeti yang arogan melarang jurnalis /wartawan meliput pemberitaan terhadap sengketa mafia tanah mendengarkan keterangan saksi kronologi ,jurnalis diperlakukan seolah mengusir dari ruangan sidang meminta HP dilarang melakukan pengetikan pemberitaan oleh ketua majelis Hakim pengadilan Sengeti .

Tindakan majelis Hakim yg arogan kami minta segera di copot di adili ,jangan melakukan menghalangi kerja jurnalis ketika melakukan liputan pemberitaan di PN Sengeti .kabupaten Muaro Jambi .**




View all comments

Write a comment