Ilegal Driling di kawasan Bajubang ,direktur reserse kriminal khusus Polda Jambi mengamankan tiga tersangka dikawasan bajubang .

FOKUSJAMBI.co.id
Direktorat reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pada Selasa, (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Kemudian tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).
Baca Lainnya :
- Direktur Reserse kriminal umum Polda Jambi ,Berhasil mengamankan tersangka kejahatan asusila ditangkap ,ketika akan melarikan,melalui travel ditangkap .0
- Cerita Srikandi Perubahan, Dari Lapas kini Buka Lapangan Kerja*0
- Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.0
- Kapolda Jambi Irjen. Pol.Krisno H Siregar bersama PJU Polda Jambi silaturahmi Gubernur Jambi ,komitmen dan sinergitas menciptakan Jambi aman kondusif .0
- Direktur reserse kriminal umum polda Jambi telah mengamankan lima orang remaja membawa senjata tajam diamankan di Polda Jambi .0
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.
"Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur." Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.
Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.