Direktur reserse kriminal umum polda Jambi telah mengamankan lima orang remaja membawa senjata tajam diamankan di Polda Jambi .

FOKUSJAMBI.co.id
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam saat hendak melakukan aksi tawuran. Kelima pemuda tersebut diamankan pada Rabu dini hari, (16/04/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Kapten Pattimura, tepatnya di seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Baca Lainnya :
- Kapolda Jambi Irjen pol.Krisno .H.Siregar melaksanakan Rapat JPU kegiatan audit tahun anggaran 2025 .0
- Sukses Panen Jagung dan Tomat, Petani Binaan Pertamina EP Jambi Field Siap Garap Lahan yang Lebih Luas*0
- Wamen Resmikan Proyek Fasilitas Gas Akatara Di Jambi0
- Polresta Jambi memberikan penyuluhan terhadap satlantas sahabat Anak dalam keselamatan Berlalu lintas ,memberikan edukasi .0
- Kapolda Jambi Irjen pol Krisno H.Siregar Deklarasi anti judi online tingkat pelajar SMA se-kota Jambi .0
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Kamis (17/4/2025), tim menyebut ada 5 tersangka berinisial (AR), (AM), (RA), (BP), dan (AR). Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada sekelompok pemuda mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam," ujar Wadir Reskrimum, AKBP Imam Rahmam dalam keterangannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pemuda. Dari jumlah tersebut, lima orang diketahui membawa senjata tajam, sementara tujuh lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.*