Tim Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PT.PAL)

FOKUSJAMBI.co.id Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 Tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati Jambi) telah melakukan serangkaian kegiatan penyitaan terkait penanganan perkara penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT. Prosympec Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019, yang diuraikan sebagai berikut :
1. Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penyitaan terhadap Pabrik PT Prosympac Agro Lestari (selanjutnya disebut “PT PAL”) yang yang terletak di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jamb berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025 dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Baca Lainnya :
- Kejaksaan Tinggi Jambi laksanakan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi 0
- Kapolda Jambi iren pol.Krisno.H Siregar audensi dengan PTPN IV perkebunan Nusantara dan silaturahmi dan kemitraan polri Dalam penanganan Kamtibmas yg kondusif .0
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PHR Zona 1 Tanam Lebih dari 4.000 Pohon*0
- Dalam rangka HUT Bhayangkara institusi polri peduli kegiatan Anjangsana ,terhadap almarhum keluarga besar polri,Dalam rangka HUT polri ke 79 tahun 2025 .0
- Bid Dokkes bersama RS. Bhayangkara Polda Jambi secara massif menggelar kegiatan bakti kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis kepada para pengemudi ojek daring (online) dan operasi katarak di w0
2. Adapun Aset Pabrik, tanah, bangunan, dan sarana prasarana yang dilakukan penyitaan dengan rincian sebagai berikut :
• Pabrik Kelapa Sawit
• 6 (enam) bidang tanah dalam 1 hamparan luas total 163.285m2.
• Bangunan dan Sarana prasarana pendukung yang terdiri Kantor, Mess Karyawan dll
• Mesin dan peralatan pengolahan TBS milik PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) di Desa Sidomukti (dh. Desa Petaling Jaya), Kecamatan Sungai Gelam (dh. Kecamatan Kumpeh Ulu), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi .
• Terhadap tersangka WH dan VG serta RG tetap dilakukan Penahanan bertempat di Lapas Jambi dan di sangka melanggar aturan ketentuan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
• Bahwa setelah melakukan penyitaan saat ini penyidik sedang menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan menghitung nilai likuidasi / nilai lelang barang yang disita pertahun 2025 yang nantinya dengan nilai dimaksud akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang dtimbulkan atas perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, adapun Kerugian Negara sebesar sebesar kurang lebih Rp. 105.000.000.000,- (seratus lima milyar rupiah).
ijin koreksi pak.ujar kasi penkum Kejati Jambi .Noly Wijaya .SH.MH.