Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di ringkus .

Publisher Fokusjambi Selasa, 11 Februari 2025, 12:00:44 WIB
Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di ringkus .

FOKUSJAMBI.co.id 

Polda Jambi telah menangkap Jaringan Narkotika Internasional pada Minggu ke 4 Januari 2025 ,Ditresnarkoba Polda Jambi subdit 2 pada tanggal 28 Januari 2025 telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Shabu dengan tersangka 3 orang masing-masing :MA karyawan swasta laki -laki alamat jelutung kec.jelutung kota Jambi.


Baca Lainnya :


Nama IW  laki-laki karyawan swasta ,alamat tanjung pinang Kepulauan Riau ,AY laki-laki pelajar /mahasiswa alamat tanjung pinang timur kepulauan Riau .


Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti Narkotika Shabu seberat 11.768.197 Gram atau 12 kg ,satu unit mobil kijang Inova Rebon  putih BH 1536YE  ,dan timbangan .


Bahwa tim mendapat informasi ada Minggu 26 Januari 2025 tim opsnal subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi bahwa ada kurir yang sering melakukan transaksi Narkotika Shabu yg dijemput dari tembilahan Riau yang akan dibawa ke propinsi Jambi .


Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi dilakukan penyelidikan yang akhirnya berangkat ke tembilahan mengintai satu unit mobil kijang Inova putih BH 1536YE yang dicurigai membawa Narkotika Shabu ,ketika mobil Avanza di simpang KM 35 Desa sekernan kab.Muaro Jambi berhasil berhentikan mobil Toyota kijang Inova Rebon putih ,tim opsnal subdit 1 mengamankan satu orang MA ditemukan dibelakang mobil ada satu koper tas coklat terdapat 10 bungkus Barang Narkotika Shabu .



Bahwa selanjutnya tim opsnal Polda Jambi pengembangan terhadap MA warga Jambi mengakui masih ada menyimpan Narkotika Shabu dirumahnya ,setelah melakukan penggeledahan terdapat diatas koper ada sisa sebelumya 10 kg yg sudah diedarkan dijambi sisanya ada 2 kg lagi diamankan tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi ujar Kombes .pol.Ernesto .


MA yang beralamat di perumahan Aur duri permai RT 13 RW 02 Kel .Mendalo Darat kec.jambi luar kota kab.muaro Jambi ,MA telah mengakui bahwa didalam koper sisa dua bungkus narkotika Shabu seberat 2 kg bertulisan Guanyinwang .



Tim opsnal Ditresnarkoba mendatangi ke tembilahan Riau pada 29 Januari 2025 menuju hotel tembilahan ,Didalam kamar 226 dilakukan penggeledahan dikamar IW dan AY yang mengakui Narkotika Shabu seberat 10 kg yang diambil oleh MA diedarkan dijambi .


Barang yang disita IW dan AY HP android merk Samsung ,satu unit HP android Vivo ,ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (2)uu RI nomor 35 tahun 2009tentang narkotika pasal 112 Ayat (2)uu RI ,pasal 132 ayat (1) UU narkotika RI tahun 2009 no 35 Pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara .



Sesuai program 100 hari kerja Asta cita presiden RI ,direktur reserse tindak pidana Narkotika Polda Jambi Kombes pol .Ernesto ,akan memburu satu orang lagi masih DPO dan tim opsnal Polda Jambi melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika Shabu internasional .ujarnya.**




View all comments

Write a comment