Kuasa Hukum RS. Erni Medika Bantah Hujatan Malpraktek, Ini kronologi Korban

Publisher Fokusjambi Rabu, 28 Mei 2025, 21:21:37 WIB
Kuasa Hukum RS. Erni Medika Bantah Hujatan Malpraktek, Ini kronologi Korban

FOKUSJAMBI.co.id  Kuasa Hukum Rumah Sakit Erni Medika, Ilhamsyah, S. H membantah Malpraktek yang viral di berbagai media sosial, Rabu (28/06/25) 


Menurut Ilhamsyah, korban tersebut dibawa ke rumah sakit Erni Medika dalam keadaan tidak sadarkan diri usai inseden tabrakan di Sarolangun. 

Baca Lainnya :


Setelah dibawa kerumah sakit, ia dirawat selama lima hari dan pihak rumah sakit ingin melakukan operasi, amat disayangkan disaat ingin mengoperasikan korban, korban dalam keadaan koma. 


“disaat hendak mengoperasi korban, amat disayangkan korban tersebut dalam keadaan koma dan tidak jadi dilakukan operasi, akan tetapi kami tetap melakukan upaya perawatan kepada korban,” kata ilhamsyah. 


Adapun rincian biaya tersebut, Ilhamsyah membenarkan jumlah tersebut sebesar Rp. 30 juta yang ditanggung oleh korban menjelang Klaim jasa Raharja 


“itu untuk perawatan korban selama 5 hari yang dirawat di rumah sakit Erni Medika, jika pembiayaan perawatan kurang dari dana yang dipersiapkan akan dipulangkan sesuai pembiayaan” bebernya. 


Senada dengan itu, salah seorang yang pernah dirawat di RS Erni Medika, menyampai Terimakasih kepada pihak rumah sakit yang telah merasa saya hingga sembuh sediakala. 


“Saya pernah di rawat disini selama dua minggu, dan untuk urusan administrasi semuanya di urus oleh pihak rumah sakit,” kata salah seorang yang pernah di rawat di RS Erni Medika. 


Lebih lanjut, ia merasa terbantu setelah di rawat disana. 


“Saya merasa terbantu, dengan kondisi saya yang tidak punya siapa- siapa. Saya mengalami kecelakaan dan dibawa di rawat di rumah sakit Erni Medika. Bukannya mengambil biaya perawatan malahan saya di gratiskan dan diberi pekerjaan dirumah sakit itu,” tambahnya.




View all comments

Write a comment