Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan narkotika Shabu 12kg

FOKUSJAMBI.co.id
Polda Jambi Kombes pol Ernesto saiser Musnahkan barang Narkotika Shabu seberat 11.768.197 Gram atau 12 kg barang bukti ,13 tersangka sejak Januari dan Februari 2025 .
Baca Lainnya :
- Kapolresta Jambi Terima Kunjungan Kerja Tim Asistensi Pembangunan ZI tahun 2025 Oleh RBP Rorena Polda Jambi.0
- Karena Memberi Pertolongan Anggota Brimob Polda Jambi Ditusuk, Kapolresta Jambi Pelaku Berhasil Kita Amankan.0
- Ground Breaking Rumah Sakit Adyaksa Jambi ,tanda dimulainya pemancangan tiang pondasi .0
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia Meresmikan Gedung Sentra Diklat kejaksaan tinggi ,Sekolah Adyaksa ,kantor kejaksaan Tanjab barat ,Mesjid Baitul Adli0
- Breaking Pembangunan Rumah sakit Adhyaksa dikota Jambi type C .0
Barang bukti Narkotika Shabu seberat 12 kg kalau dinilai 12 Miliar ,barang bukti telah diuji oleh dokkes Polda Jambi ,yg dihadiri kejaksaan tinggi ,ulama ,Balai POM ,metrologi kota Jambi .
Barang bukti narkotika Shabu seberat 12 kg ,dengan 13 tersangka di musnahkan mobil incenelator oleh BNNP propinsi Jambi ,disaksikan oleh kejaksaan tinggi ,balai POM ,BNNP ,barang bukti dimusnahkan .
Barang narkotika Shabu yg dimusnahkan 12 kg hasil tangkapan sejak Januari dan Februari 2025 ,direktur reserse Narkotika Polda Jambi Kombes pol.Ernesto ,bahwa wakapolda Jambi Brigjen pol.Edi Mardianto ketika pengarahan terhadap narkotika Shabu ,bahwa saat ini sudah akan memasuki bulan suci ramadhan ,semoga Harus Bersih-Bersih Narkotika Shabu di propinsi Jambi .ujar Dittresnarkoba Polda Jambi Kombes pol.Ernesto Saiser .
Dengan tersangka IW,AE ,MD dua tersangka tanjung pinang Riau ,MD adalah warga jl.unting Suropati kec.jelutung kota Jambi .
Akan dikenakan pasal 114 ayat (2)UU Ri no 35 th 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara ,paling lama 15 tahun penjara atau hukuman 20 tahun atau seumur Hidup.*